Permendagri Ttg Hibah Dan Bantuan Sosial

2Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Permendagri 322011 memberikan definisi Hibah dan Bantuan Sosial Bansos sebagai berikut.

Pin Di Adudz

32 BN2011NO450 kemendagrigoid.

Permendagri ttg hibah dan bantuan sosial. Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 6. Permendagri yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 25 November 2019.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - 3 - sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri TENTANG Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

13 BN2018NO465 kemendagrigoid. Dengan pertimbangan untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Mendagri telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri NO.

Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Permendagri Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. 322011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. 2Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang. BAB III HIBAH Bagian Kesatu Umum Pasal 4 1Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri NO. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri TENTANG Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Nomor 39 Tahun 2012 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540.

Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang. 1Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang barang atau jasa.

3 Pasal 1 ayat 15 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian. Hibah merupakan pemberian uangbarang atau jasa dari pemerintah daerah kepada. No permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah permendagri nomor 39 tahun 2012.

Dengan pertimbangan untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD pada 27 Desember 2018 Menteri Dalam Negeri Mendagri telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang. Informasi Bimtek Nasional Bimtek Hibah dan Bansos Bantuan Sosial. Pemberian hibahbantuan sosial dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Download Hibah dan Bantuan Sosial. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keu angan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438. Pemberian hibahbantuan sosial berupa uang danatau barang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tidak mengacu pada Peraturan Menteri.

992019 Perubahan Kelima Permendagri No. Dengan pertimbangan untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD pada 27 Desember 2018 Menteri Dalam Negeri Mendagri telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang.

Pii Dorong Trasparansi Dan Akuntabilitas Publik Bagi Ormas Dan Okp Kiblat Indonesia Belajar Keuangan


Belum ada Komentar untuk "Permendagri Ttg Hibah Dan Bantuan Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel